Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan jam malam kepada para pelaku usaha. Aturan ini berdasarkan surat edaran bernomor 556/7B1/SET.covid-19 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam surat itu terdapat sejumlah aturan tentang operasional pasar, pedagang kaki lima, pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam serta pelaku usaha untuk minimarket.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa ktivitas penduduk pada malam hari hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan aktivitas warga ini dilakukan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona di lingkungan masyarakat. Sebab, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi sangat tinggi.
“Aktivitas warga kita batasi hingga jam delapan malam, sebelumnya aktivitas warga diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB,” kata Rahmat Effendi, Sabtu (26/6/2021).
Menurut dia, kebijakan ini termaktub dalam revisi surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro yang berlaku sampai 5 Juli 2021 mendatang.
Dalam surat edaran itu, kegiatan masyarakat pada malam hari hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lebih rinci, dalam surat edaran itu mengatur kegiatan di pasar tradisional milik pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi mulai jam 08.00 sampai 16.00, kecuali pedagang kaki lima (PKL) biasa beroperasi malam hari mulai jam 21.00-05.00.
Sementara itu, pertokoan Pondok Gede, Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede buka mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.
Adapun pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WlB, kecuali kegiatan pada sektor esensial. Sedangkan, hiburan malam boleh buka sampai jam 20.00.
Untuk itu, Rahmat mengimbau agar warga Kota Bekasi terus menjalankan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
”Intinya kita perketat lagi protokol kesehatan agar terhindar dari wabah corona, jangan sepelekan, dan masyakat Bekasi harus patuh dengan kebijakan ini,” tandasnya.
(ADV/YUN)