Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi menerjunkan sebanyak 183 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha.
Kepala DKP3 Kota Bekasi, Abdul Iman, mengatakan para petugas tersebut melakukan pengawasan dan pemeriksaaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan pada 5-16 Juli 2021.
“Kedua, melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat pemotongan yang terdiri dari pemeriksaan antemortem dan postmortem di tempat pemotongan tanggal 19-21 Juli 2021,” kata Iman, Senin (5/7/2021).
Petugas yang dikerahkan juga akan melakukan sosialisasi penyelenggaraan kurban di masa pandemi covid-19.
Dia merinci 183 petugas itu terdiri dari 50 orang petugas DKP3, 21 orang petugas teknis Bidang Nakeswan, UPTD Klinik dan UPTD Rumah Potong Hewan dan 6 orang petugas penyuluh lapangan.
“Lalu, 50 orang dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau mahasiswa kedokteran hewan serta 58 petugas kelurahan,” tandasnya.
Selama ini, penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi.
“Apabila penyelenggaraan pemotongan dilakukan di luar RPHR, agar melaksanakan ketentuan teknis penyelenggaraan yang telah diatur Pemerintah Kota Bekasi,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, tempat pelaksanaan pemotongan kurban harus didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
“Bisa mengisi formulir http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi nomor hotline kurban (081997530023) untuk mendapat pembinaan teknis,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Minggu (4/7/2021).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 serta mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis melalui perantara hewan kurban, selama penyelenggaraan kurban tahun 1442 H/ 2021 M.
Beberapa aturan teknis yang perlu diperhatikan antara lain membatasi jumlah panitia atau pekerja pemotongan hewan, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area pemotongan, mengenakan masker, tidak meludah, merokok serta memperhatikan etika batuk atau bersin.
Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak nafas.
Kemudian, mengatur jarak minimal satu meter antarpetugas pemotongan kurban, mengemas daging menggunakan plastik transparan, dan memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan.
Selanjutya, mendistribusikan daging kurban maksimal empat jam setelah penyembelihan hewan serta melakukan pembersihan dan desinfektan peralatan sebelum dan setelah digunakan.
(YUN)