Jenazah Covid-19 Membludak, Pemkot Tarik Sementara 6 Mobil Jenazah yang Dihibahkan ke Rumah Ibadah

  • Bagikan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan tugas tambahan bagi BPBD Kota Bekasi nntuk membantu penanganan pengangkatan jenazah Covid-19. Foto: Ist/Gobekasi.id
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan tugas tambahan bagi BPBD Kota Bekasi nntuk membantu penanganan pengangkatan jenazah Covid-19. Foto: Ist/Gobekasi.id

Pemerintah Kota Bekasi kembali kewalahan dalam penanganan Covid-19.

Pertama soal melonjaknya pasien Covid-19, angka kematian yang tinggi menyebabkan penggali kubur kewalahan dan kini antrean jenazah di rumah sakit setelah proses pemulasaraan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa angka kematian pasien Covid-19 menyebabkan antrean untuk proses pemakaman di TPU Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kini upaya Pemkot Bekasi kata dia, adalah dengan menarik sementara enam unit mobil pengantar jenazah yang telah dihibahkan ke rumah ibadah.

Menurutnya, hibah enam mobil jenazah untuk rumah ibadah sengaja ditarik kembali untuk bantuan di RSUD CAM, karena kekurangan fasilitas setelah pasien Covid-19 melonjak.

“Nanti akan di kembalikan lagi usai keadaan darurat masa pandemi ini,” kata Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (5/7/2021).

Sejatinya, kegunaan mobil jenazah di masing-masing wilayah juga diperuntukkan untuk warga. Namun, keadaan saat ini, kata dia, sudah darurat, di RSUD banyak jenazah yang mengantre.

“Jadi mobil hibah tersebut di pakai untuk keadaan darurat. Mobil tersebut akan diperuntukan oleh anggota BPBD Kota Bekasi yang langsung menuju ke RSUD dan membawa ke TPU Padurenan,”

Ia menjelaskan, dalam mobil itu nantinya ada empat anggota dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi untuk membantu proses pengangkatan

“(Ada pula) sopir mobil dan dua pengangkut jenazah yang tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri),” jelas dia.

Anggota Tim BPBD Kota Bekasi yang mendapatkan tugas tambahan untuk membantu pelayanan warga ataupun pengantaran jenazah Covid-19 ini akan berjaga selama 24 jam untuk pelayanan Covid-19 di Kota Bekasi.

(AS)

  • Bagikan