Bekasi  

Resepsi Pernikahan Ditiadakan Sementara

ilustrasi resepsi pernikahan
ilustrasi resepsi pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan di Kota Bekasi untuk sementara waktu tidak diperbolehkan terselenggara.

Ini menyul Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran terkait ditiadakannya pesta resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat Edaran (SE) Nomor : 556/875/Set.Covid-19 ditunjukkan bagi ketua RT/RW, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi dan khususnya masyarakat Kota Bekasi.

“Selama PPKM Darurat ini berlangsung untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ini ditiadakan,” katanya, Jumat (16/7/2021).

Ia juga menjelaskan untuk peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut berlaku di seluruh tempat baik di lingkungan rumah, gedung maupun hotel.

“Kegiatan resepsi ditiadakan baik di lingkup RT/RW, dan juga gedung pertemuan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” ucapnya.

Kemudian kegiatan lain seperti pendidikan pelatihan (diklat) yang dilakukan di balai pertemuan ataupun gedung juga ditiadakan.

“Pengelola hotel atau balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk diklat bisa dilakukan secara virtual. Lalu, jika ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.

(ZMM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *