Komunitas lingkungan hidup membeberkan beberapa modus yang dilakukan pelaku pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke kali atau sungai yang ada di Kabupaten Bekasi.
Mulai dari cara yang tradisional dengan membuang langsung limbah di pinggir kali hingga dengan metode yang paling canggih, dengan menggunakan alat modern.
“Modusnya, melalui pipa yang ditanam di bawah tanah memanjang dari pabrik hingga ke aliran kali,” kata pegiat lingkungan, Save Kali Cikarang, Dedi Kurniawan, Jumat (15/10/2021).
Metode penanaman pipa di dalam tanah ini menggunakan teknik horizontal directional drilling (HDD). “Ini merupakan alat canggih untuk mengebor di bawah tanah. Bahkan, bisa melewati di bawah sungai,” ungkapnya.
Sehingga, ada kesulitan untuk melacak saluran pipa dari pabrik yang tersambung ke aliran kali atau sungai saat terjadi pembuangan limbah B3.
“Kendalanya, Pemerintah daerah belum mengerti tentang modus operandi mereka seperti ini,” imbuhnya.
Meski begitu, kata dia, berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) saat pengajuan pembangunan perusahaan sudah dapat terlihat apakah perusahaan tersebut memiliki saluran pembuangan limbah ke kali atau tidak.
Apabila memiliki izin pembuangan limbah ke kali, apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sudah memenuhi standarisasi atau belum. Ini yang dibutuhkan pengawasan dan pengecekan oleh Pemerintah daerah setempat secara rutin.
(FIR)