UMK Bekasi Naik Rp33 Ribu, Kadisnaker: Sudah Sesuai Perhitungan

Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani

Pemerintah Kota Bekasi mengungkapkan, penetapan besaran upah minimum kota (UMK) 2022 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Formula penghitungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur penyesuaian nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi yakni Rp 4,8 juta atau ada kenaikan Rp 33.985 (0,71%) dibandingkan UMK tahun lalu.

“Kami sudah berpedoman dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (24/11/2021).

Dia menegaskan, besaran UMK 2022 tersebut ditujukan kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun. Sedangkan, pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, biasanya perusahaan telah menaikkan gaji mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi disesuaikan dengan masa kerja pegawai.

Lebih lanjut dia menjelaskan, formula penetapan UMK tersebut oleh pemerintah pusat, tentunya telah melalui proses yang mempertimbangkan segala hal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah dan sebagainya.

“Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Tentunya, ini sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, di wilayah Jawa Barat banyak juga kota/kabupaten yang UMK 2022 tidak mengalami kenaikan seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan sebagainya.

(ADV/FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *