KPAI Dorong Murid yang Selamat Dari Kecelakaan Maut Diberikan Trauma Healing

Suasana di lokasi kecelakaan maut truk kontainer
Suasana di lokasi kecelakaan maut truk kontainer

Korban kecelakaan truk trailer maut di Bekasi paling banyak berasal dari siswa-siswa. KPAI mendorong adanya pemulihan psikologi (trauma healing) peserta didik yang selamat dari kecelakaan tersebut.

“KPAI mendorong ada asesmen psikologi terhadap peserta didik yang selamat dan melihat kejadian teman-temannya di tabrak truk, bersimbah darah, dan lain-lain. Anak-anak tersebut berhak mendapatkan pemulihan psikologi,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Retno juga mendorong perusahaan transportasi terkait untuk bertanggung jawab penuh terhadap rehabilitasi psikologis anak yang selamat. Selain itu, perusahaan itu diminta memberikan santunan bagi para korban.

“KPAI mendorong perusahaan transportasi dari truk penabrak untuk bertanggung jawab terhadap rehabilitasi psikologi (pembiayaan), rehabilitasi kesehatan fisik, dan juga santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Retno memberikan catatan untuk sekolah berada yang di pinggir jalan. Dia mengatakan sekolah di pinggir jalan itu harus dapat perhatian khusus.

Menurutnya perlu adanya penjagaan ketat bukan hanya dari pihak sekolah tapi juga pengamanan aparat setempat. Dia juga mengatakan perlunya peran sekolah untuk menjaga anak yang belum dijemput orang tua.

“KPAI mendorong sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan besar, di mana lalu Lalang kendaraan-kendaraan besar sangat tinggi memang seharusnya mendapatkan perhatian khusus, terutama saat kedatangan dan kepulangan siswa, apalagi ini jenjang Pendidikan SD. Misalnya, membantu penyeberangan anak-anak yang akan berangkat atau pulang sekolah, bantuan bisa diberikan oleh petugas Dishub atau Satpol PP atau Babinsa setempat,” ujarnya.

“Sekolah juga bisa membuat SOP, misalnya terkait dengan anak-anak yang belum dijemput wajib menunggu di dalam halaman sekolah. Hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama antar SKPD terkait di Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah. Semua ini dilakukan dalam upaya melindungi keselamatan peserta didik dan kepentingan terbaik bagi anak,” lanjut Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *