5 Sindikat Jaringan Produsen Narkoba Sintetis Ditangkap di Bekasi

  • Bagikan

Polisi membongkar jaringan produsen rumahan yang mengolah bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis di Bekasi.

Jaringan tersebut tidak hanya memproduksi barang haram.

Para tersangka juga mengedarkannya melalui media sosial ke beberapa kota, di antaranya Jakarta, Bekasi, dan Karawang.

Penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan laporan kepolisian  sejak empat bulan lalu.

Total, ada lima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21) dari lokasi yang berbeda-beda.

“Ada empat lokasinya yang pertama di Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence Karawang, Alfamart SPBU di Karawang, area parkir Apartemen Bogorienze di Kota Bogor,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Kelima tersangka tersebut diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga kurir.

Para tersangka memproduksi ganja sintetis di rumah kontrakan.

Mereka mendapatkan bahan baku dari luar negeri, kemudian mengolahnya di Karawang.

“Modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis,” ujar Twedi.

“Asalnya ada yang dari Korea untuk bibitnya ini ya, mereka ini mulai memproduksinya baru, ada yang (baru jalan) 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan,” kata Twedi.

Setelah memproduksi, narkoba sintetis tersebut lalu diedarkan para tersangka ke Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta melalui media sosial.

“Yang sudah siap dijual, mereka menjualnya menggunakan media sosial,” ujar Twedi.

Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis 13,6 kilogram, bibit sintesis 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran 5, 15, dan 25 mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip, semprotan.

“Dalam rupiah barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 miliar,” ujar Twedi.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.

  • Bagikan