Mabes Polri Ungkap Perdagangan Bayi di Bekasi

  • Bagikan
Ilustrasi jenazah bayi
Ilustrasi jenazah bayi

Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lebih tepatnya perdagangan anak atau bayi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak inisial A yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik, melainkan diserahkan sendiri oleh ibunya.

“Diserahkan di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan yang kemudian membawa anak A ke Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak pada 12 Juni 2023.

Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Sub Satgas Penagakan Hukum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Di apartemen itu diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli. Benar saja, penggeledahan mendapati dua bayi laki-laki berusia dua minggu dan satu bulan.

“Dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y,” ungkapnya.

Bareskrim Polri hingga kini menangkap tiga tersangka tambahan yaitu SA, E, dan DM dari kasus yang sama. DM disebutkan memiliki peran sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L atau orang lain.

Tersangka SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B. Tersangka E sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA, dan terakhir Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.

Berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya akan dijual kepada M pada 24 Juni 2023.

“Tersangka M sudah dilakukan penangkapan lebih dulu oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah,” kata Djuhandani.

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, diketahui tersangka Y sejak akhir 2022 telah memperdagangkan 16 anak atau bayi. Lima di antaranya laki-laki dan sisanya bayi perempuan.

Untuk harga bayi laki-laki Rp 13 juta sampai Rp 15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp 23 juta. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka tersebut sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah. Sedangkan terhadap bayi-bayi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial,” kata Djuhandani.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka atas perbuatannya adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp.600 ribu. Dan/atau Pasal 38 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.300 ribu.

Djuhandani mengimbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga yang lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak.

Dia menunjuk aturan dalam UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga, Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.

“Sehingga hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

  • Bagikan