DPRD Kota Bekasi mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Bantargebang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pengelolaan sampah nasional.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin menyebut jika KEK sangat memungkinkan pengelolaan sampah menjadi lebih terencana, baik dari segi teknologi maupun penataan tata ruang.
“Sehingga nanti blueprint-nya lebih jelas lagi, dan dampak negatifnya dapat terantisipasi serta tertanggulangi dengan baik,” kata Komar, begitu hangat disapa, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, dengan dijadikannya Bantargebang sebagai KEK memiliki dampak positif terhadap pengelolaan sampah juga dampak kepada masyarakat, baik berupa peningkatan kualitas kesehatan, ekonomi bahkan sumberdaya manusianya.
Komar menilai saat ini Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sangat buruk.
Ia berkaca dari insiden kebakaran yang terjadi di Zona II TPST Bantargebang beberapa pekan lalu.
Karena hal itu, ia meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi status TPST Bantargebang agar dikelola oleh negara sehingga tidak ada classaction di masyarakat.
“Karena kejadian – kejadian yang terjadi di kawasan TPST Bantargenag sangat merugikan masyarakat,” imbuh dia.
(Advertorial)