Polres Metro Bekasi Kota membeberkan hasil tes kejiwaan terhadap SNF (26), tersangka yang membunuh anak kandungnya sendiri di cluster Burgundy, Summarecon Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, setidaknya ada tiga temuan dari hasil tes jiwa SNF, salah satunya penyakit gangguan jiwa berat.
“Kesimpulan pertama yang ditemukan, tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau skizofrenia,” kata Firdaus saat rilis pers di kantornya, Rabu (8/5/2024).
Lalu yang kedua, kata Firdaus, pelanggaran hukum yang dilakukan SNF tersangka termasuk bagian dari gangguan jiwanya.
“Terperiksa juga kurang mampu memahami dan menilai resiko perbuatannya,” ucap Firdaus.
Dari semuanya, polisi mendapati kesimpulan sementara bahwa SNF perlu perawatan psikiatri dan pengawasan.
“Perawatan psikiatri dan pengawasan ketat untuk mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri sendiri,” jelas Firdaus.
Dari hasil temuan tersebut, polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengambil langkah selanjutnya dalam penanganan kasus SNF.
Diberitakan sebelumnya, anak dari SNF yang berinisial AAMS ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu rumah yang berada di klaster Burgundy milik Summarecon Bekasi, Kamis (7/3/2024) lalu.
Ia tewas bersimbah darah di lantai dua rumah yang terletak di blok RAA 9 nomor 9 RT 1 RW 19, Harapan Baru, Bekasi Utara.
SNF tega membunuh anaknya karena ia mendapat bisikan gaib.