Dua begal masing-masing berinisial LAI (25) dan SY (19) dibekuk polisi karena merampas sepeda motor dan beraksi di sejumlah wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (14/5/2024).
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menuturkan, dua tersangka itu telah beraksi setidaknya tiga kali.
“Pelaku melakukan tindak perampasan sebanyak tiga kali dengan menggunakan ancaman senjata tajam yakni celurit,” jelas Ririn dalam keterangannya dikutip Rabu (15/5/2024).
Ririn mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Bantargebang.
“Penangkapan dilakukan saat LAI dan SY sedang menunggu teman mereka untuk kembalu beraksi,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi ikut menyita satu celurit dan surat leasing sebagai barang bukti.
Saat ini, polisi juga memburu rekan dari tersangka yang buron.
Akibat perbuatannya, LAI dan SY terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal kurungan selama sembilan tahun,” tutup dia.