Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pihaknya tengah memeriksa satu pria berinisial M dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan bocah GH (9) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
M diperiksa karena diduga ikut dalam aktivitas perdukunan yang dilakukan oleh tersangka Didik Setiawan.
“Pelaku mengatakan saksi M ini adalah dukun. Ini masih dalam pemeriksaan,” kata Firdaus kepada wartawan di lokasi pembunuhan, Selasa (4/6/2024).
Dalam pemeriksaan itu, kata Firdaus, saksi M tidak mengakui bahwa dirinya adalah dukun.
Hal ini menjadi keterangan yang berbeda antara tersangka Didik dan saksi M.
Sebagai tindaklanjut, polisi akan segera mengkonfrontasi keduanya untuk memastikan siapa yang memiliki keterangan yang benar.
“Nah, ini ada perbedaan keterangan, saling menuduh antara si pelaku dan saksi M. Rencana tindak lanjut, tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, GH dicabuli dan dibunuh oleh Didik Setiawan di rumahnya sendiri pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu.
Pembunuhan ini terkuak setelah keluarga korban melapor bahwa bocah malang itu hilang, Jumat, 31 Mei 2024.
Warga dan keluarga yang curiga karena korban sering berkomunikasi dengan Didik, lalu menggerebek rumahnya.
Saat digerebek, jasad GH akhirnya ditemukan di dalam sebuah lubang sedalam dua meter dengan kondisi terbungkus karung.
Belakangan diketahui, pelaku Didik mempunyai berbagai peralatan perdukunan di dalam rumahnya.
Temuan yang didapat antara lain kembang, keris, beberapa foto orang dewasa dan anak, serta alat bakar arang.