Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan atas dugaan perlindungan anak dimana melibatkan anak dari oknum anggota Polri di wilayah hukumnya.
Kasus ini melibatkan pemuda berinisial R (18), yang merupakan anak polisi, terhadap korban bocah perempuan P (15) yang kini telah melahirkan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro mengatakan pihaknya saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak tersebut.
“Masih lidik, penanganan masih berjalan, sudah periksa empat saksi juga,” kata Kompol Widodo Saputro, di konfirmasi, Minggu (16/6/2024).
Kompol Widodo Saputro menuturkan untuk agenda selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap R.
“Minggu depan terlapor kami periksa,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, R dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggungjawab telah menghamili P.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan R tidak bertanggung jawab sejak tahun 2023 saat P mulai dinyatakan mengandung bahkan melahirkan sang buah hati berjenis kelamin perempuan berinisial N yang saat ini berusia enam bulan.
“Maksud kami udah dinikahin aja gitu kan, tapi tidak mau datang juga itu oknum Polisi bersama keluarga ke rumahnya orangtuanya klien kami (orangtua P),” kata Dikaios Mangapul Sirait.
Dikaios Mangapul Sirait menjelaskan sikap tidak pedulinya R dan pihak keluarga dinilai ayah serta ibu P membuat kecewa.
Padahal keluarga R juga membenarkan kejadian tersebut.
Mirisnya, ibu dari R pun meminta keluarga P sebelum melahirkan N untuk digugurkan.
“Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Dikaios Mangapul Sirait menuturkan keluarga P akhirnya mencoba melakukan konsultasi hukum kepada pihaknya.
Didapati informasi ayah dari R adalah anggota Polri aktif di Polsek Medansatria.
Lalu Dikaios Mangapul Sirait menginformasikan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Medansatria.
“Akhirnya yang perwira itu yang Kanit Reskrim bilang, ‘Bang izin saya sudah nasehatin (oknum polisi orangtua pelaku) udah beritahu tidak ngerti juga,” tuturnya.
Tidak kunjung mendapatkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan, Dikaios Mangapul Sirait menyampaikan keluarga P langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 10 Juni 2024.
Sementara ayah dari R dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota lantaran tidak ada itikad baik, mengingat status pelaku saat itu masih berada di bawah umur yang seperlunya menjadi tanggung jawab orangtua.
“Sudah kami laporkan (oknum polisi) di Polres Metro Bekasi Kota dan yang anaknya oknum polisi (R) kami laporkan di Polres Kabupaten Bekasi (Polres Metro Bekasi),” ucapnya.
Dikaios Mangapul Sirait mengucapkan untuk laporan terhadap P saat ini sudah diproses pada tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).