Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota merilis data terbaru terkait kasus tawuran dan juga kepemilikan senjata tajam dalam enam bulan pertama tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, dari data tersebut, ada 30 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang,” jelas Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dari puluhan orang yang ditangkap, polisi juga mencatat masih ada 11 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, polisi juga menyita 15 senjata tajam dan beberapa barang bukti.
Barang bukti itu antara lain 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau.
“Kemudian dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih,” ucap Firdaus.
“Aksi tawuran itu juga menyebabkan satu korban orang meninggal dunia dan tiga luka berat,” imbuh dia lagi.
Penangkapan puluhan tersangka tawuran dan kepemilikan senjata tajam itu berdasarkan 9 laporan polisi. Masing-masing laporan dibuat di waktu yang terpisah dengan total 9 tempat kejadian perkara (tkp).
“Masing-masing terjadi di Kecamatan Bekasi Timur yakni 3 tkp, Kecamatan Rawalumbu Jatiasih 3 tkp, Kecamatan Medan Satria 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan 1 tkp,” imbuh Firdaus.
Berdasarkan penyelidikan melalui patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, aksi kekerasan itu mayoritas dipicu provokasi di sosial media.
Dari hasil patroli, petugas mengerahkan tim gabungan Patroli Perintis Presisi dan piket Opsnal untuk menangkap tersangka di tkp dan rentang waktu yang berbeda.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu kini dihukum sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Para tersangka diancam yang terang-terangan menggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2,” jelasnya.
“Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ucap dia lagi.
Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.