Sekda Kota Bekasi Minta BPKAD Selesaikan Masalah Hilangnya Ratusan Kendaraan Dinas

Waduh! 8.712 Kendaraan Dinas Kabupaten Bekasi Nunggak Pajak
Ilustrasi kendaraan dinas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi meminta Badan Pengelola Asset dan Keuangan Daerah (BPKAD)untuk menyelesaikan masalah hilangnya aset kendaraan dinas.

Hal itu dikatakan Junaedi merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal 635 unit kendaraan senilai Rp61 miliar lebih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak jelas keberadaannya alias raib.

Junaedi mengatakan, sangat dimungkinkan ratusan kendaraan tersebut ada wujud fisiknya. Hanya saja, dia mengakui bahwa BPKAD perlu membenahi pencatatan hingga keberadaan aset tersebut.

“Kalau toh kendaraannya ini perlu dihapuskan karena sudah menyusut, ya lakukan. Jangan sampai cuma tercatat judulnya saja, tapi kendaraannya sudah tidak jelas,” kata dia, Selasa (30/7/2024).

Selain harus merapikan aset bergerak, Pemkot Bekasi belakangan ini diketahui tengah berupaya untuk merapihkan aset tidak bergerak. Aset yang diantaranya berupa tanah tersebut merupakan hasil dari pemekaran Kota dan Kabupaten Bekasi 27 tahun silam.

Sementara, Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menyampaikan bahwa pemekaran wilayah administrasi ini memang kerap kali menyisakan persoalan aset sebagai warisan masa lalu. Pasalnya, tidak jarang harta kekayaan daerah ini dicatat dan disajikan dengan baik.

Bukan hanya aset tidak bergerak, sangat dimungkinkan juga terjadi pada aset bergerak.

“Jadi dibentuklah tim verifikator aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian aset ini dikunjungi oleh tim verifikator untuk melihat kondisi kekinian,” ungkapnya.

Hasilnya menjadi dasar BPKAD untuk mencatat aset tersebut, harus diperbaiki pencatatannya atau dihapuskan. Jika harus dihapuskan, penghapusan aset dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Biarkan mereka bekerja setahun atau dua tahun tim verifikator itu untuk kemudian mendapatkan data yang lebih valid untuk kondisi kekinian,” ucapnya.

Jika tidak segera dilakukan, keberadaan aset tersebut akan membebani pemerintah, serta menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode yang akan datang.

Bahkan, kekhawatiran lain adalah berupa penyelewengan anggaran pemeliharaan yang setiap tahun dianggarkan saat kendaraan tersebut sudah tidak lagi beroperasi atau sudah dihibahkan.

“Dengan demikian menjadi jelas itu status tanah atau status kendaraannya. Ketika dia sudah dihibahkan tapi belum diubah status kendaraannya, segera diurus agar tidak menjadi beban pemerintah,” tambahnya.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *