Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi. Untuk diketahui, DPC PKB Kota Bekasi melaporkan Lukman Edy ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (7/8/2024).
“Terkait dengan adanya partai PKB Kota Bekasi yang membuat laporan, sudah diterima oleh petugas SPKT di Polres Metro Bekasi Kota, sudah diterima, sedang ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, di Alun-Alun Kota Bekasi, Kamis (8/8/2024).
DPC PKB Kota Bekasi sebelumnya melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Lukman Edy dilaporkan karena pernyataan yang menyinggung tata kelola keuangan partai.
“Statement Edy terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Perlu saya sampaikan bahwa statement dia itu tidak benar, karena sejauh ini tidak ada permasalahan apa pun terkait keuangan di dalam internal PKB,” kata Rizki.
Lukman Edy juga menyebut bahwa peran kiai sudah ditiadakan dalam keputusan PKB hari ini. Hal ini dinilai keliru.
“Di PKB hari ini, peran kiai sudah ditiadakan, itu keliru sekali, padahal PKB selalu patuh dan memosisikan kiai sebagaimana kiai diposisikan dengan baik, terutama urusan perjalanan politik ke depan,” kata Rizki.
Menurut Rizki, pernyataan tersebut bisa memicu persepsi negatif di masyarakat di tengah tren positif PKB di pusat ataupun Kota Bekasi sendiri.