Bekasi  

Ribuan UMKM Kota Bekasi Belum Kantongi Sertifikat Halal

ilustrasi sertifikat halal MUI
ilustrasi sertifikat halal MUI

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop-UKM) Kota Bekasi punya setumpuk pekerjaan rumah (PR) dalam menyukseskan program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Sebab sampai saat ini masih ada ribuan pelaku UMKM yang belum terdata, terlebih mengantogi sertifikat halal.

Dari data yang dihimpun redaksi, hingga Oktober 2024 ini sudah ada 565 pelaku UMKM yang diberikan bantuan sertifikasi halal. Pengurusan sertifikasi itu menggunakan anggaran Pemkot Bekasi.

“Untuk yang dikoordinasikan dengan Kemenag sampai dengan Januari 2024 1.200 pelaku UMKM di Kota Bekasi,” ungkap Plt Kepala Diskop-UKM Kota Bekasi, Rita Hartati.

Rita membeberkan, total 9.600 pelaku usaha yang telah bergabung menjadi UMKM binaan di Kota Bekasi. Sebagian besar atau sekitar 60 persennya merupakan pelaku UMKM di sektor makan dan minum.

Namun bila menghitung secara keseluruhan, jumlah total pelaku UMKM di Kota Bekasi tercatat sebanyak 15 ribu.

Rita mengaku bahwa saat ini jajarannya terus mengarahkan para pelaku UMKM untuk menjadi binaan Pemkot Bekasi.

Upaya ini dilakukan agar para pelaku UMKM masuk dalam prioritas pembinaan, pendampingan, penguatan kemitraan usaha, hingga akses bantuan modal.

“Jadi masih banyak PR kita. Maka salah satu upaya kita itu terus melakukan pendampingan melalui enam pendamping UMKM, kita memiliki paguyuban UMKM, dan dijembatani oleh koordinator kecamatan,” paparnya.

Rita mengatakan, pemberlakuan wajib sertifikat halal bagi pelaku UMKM akan diperpanjang. Kesempatan ini akan dimanfaatkan untuk menjaring para pelaku UMKM di Kota Bekasi.

“Jadi mereka (BPJH) masih terus memberikan ruang kepada kita untuk terus mendampingi pelaku UMKM untuk sertifikasi halalnya dilaksanakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Satgas Halal Kota Bekasi, Nani Khoiriah menyampaikan bahwa kelompok produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib sertifikat halal pada 17 Oktober ini.

Meskipun demikian, kewajiban mutlak hingga sanksi rencananya akan mempertimbangkan berdasar omset hingga kapasitas produksi setiap pelaku usaha. Terutama para pedagang kaki lima dan pelaku usaha lain yang masih tergolong dalam skala mikro dan kecil.

“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang memang mereka wajib halal Oktober 2024,” ungkapnya belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *