Bekasi  

Disnaker Kota Bekasi Bakal Penuhi Hak Disabilitas di Dunia Ketenagakerjaan

Ilustrasi Penyandang Disabilitas Bekerja
Ilustrasi Penyandang Disabilitas Bekerja

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bakal memenuhi hak penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaan.

Kota Bekasi telah merancang sejumlah strategi terkait dengan pemenuhan hak disabilitas di dunia ketenagakerjaan

Belakangan, Disnaker Kota Bekasi telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“(Komitemen) saat ini kita untuk memberdayakan teman-teman disabilitas untuk bisa bekerja, karena mereka mempunyai hak yang sama,” kata Kadisnaker Kota Bekasi, Zarkasih dikutip Kamis (31/10/2024).

Sejauh ini dalam pantauan Disnaker, sejumlah perusahaan sudah mempekerjakan penyandang disabilitas, meskipun jumlahnya masih relatif sedikit. Diantaranya perusahaan pengembang properti dan otomotif.

Penyandang disabilitas yang telah dipekerjakan juga bervariasi sesuai kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Beberapa diantaranya di pekerjakan sebagai office boy (OB) hingga perakit kerajinan tangan.

“Alhamdulillah, memang belum sepenuhnya. Tapi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Berharap kedepan teman-teman perusahaan ini mau mempekerjakan mereka,” ucapnya.

Sejumlah tantangan harus dihadapi dalam pelaksanaannya, dimulai dari permintaan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.

Pihaknya mendorong agar para penyandang disabilitas mau membuka diri dan berani berkompetisi. Sejumlah program pelatihan juga tengah dirancang untuk tahun 2025 mendatang, salah satunya di sektor digital yang dinilai menjanjikan saat ini.

Untuk merelisasikannya, Disnaker telah menyampaikan usulan kepada Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu penyelenggaraannya.

“Kita sedang merancang itu. Walaupun anggaran kita terbatas, kita punya BLK dua, satu milik kementerian dan satu lagi milik provinsi, kita sudah sampaikan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, dukungan dalam bentuk pelatihan kerja ini diakui menjadi kebutuhan oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bekasi. Setidaknya ada 2.500 penyandang disabilitas anggota PPDI di Kota Bekasi.

Desakan terhadap pemenuhan hak disabilitas di sektor ketenagakerjaan juga beberapa kali disuarakan oleh mahasiswa, agar pemerintah lebih serius dalam menjalankan Perda Kota Bekasi nomor 16 tahun 2018 serta Perwal nomor 58 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *