Warga Bekasi Utara bernama Saipulloh melaporkan oknum anggota KPU berinisial AF ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (5/12/2024).
Ia menduga AF terlibat dalam praktik politik uang dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.
Saipullah mengklaim telah mendapati bukti percakapan AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
Dalam percakapan itu berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.
Menurut Saipulloh, percakapan tersebut terjadi pada, Selasa (26/11/20224) malam.
AF disangkakannya telah mengiming – imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada oknum PPK.
Permintaan AF, disebutkan Saipulloh ialah untuk mendulang suara Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
“Hari ini kami laporkan AF karena diduga terlibat dalam praktik politik uang. Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu,” ujar Saipulloh dalam keterangannya.
Saipulloh berharap agar Bawaslu bertindak secara profesional dan independen untuk menyelidiki dugaan tindak pidana politik uang ini.
Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah untuk menjaga kualitas demokrasi dalam Pilkada Kota Bekasi dan di Indonesia secara umum.
“Saya harap laporan kami bisa ditindaklanjuti demi demokrasi yang lebih baik,” pungkas Saipulloh.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.