Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menerima 17 laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, 16 laporan telah dibahas dan diputuskan melalui mekanisme yang ada, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses pembahasan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menjelaskan bahwa laporan-laporan yang diterima masyarakat mencakup berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik politik uang (money politic), hingga kampanye yang dilakukan di rumah ibadah.
“Dari awal tahapan Pilkada hingga saat ini ada total 17 laporan, dan dari jumlah tersebut, 16 laporan sudah diputuskan melalui mekanisme yang berlaku. Tinggal satu laporan lagi yang masih dalam proses pembahasan,” ujar Vidya, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Vidya mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup beberapa isu serius, seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN, praktik money politic, serta pelanggaran kampanye di rumah ibadah.
Meskipun begitu, hasil pembahasan terhadap laporan-laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada laporan yang memenuhi unsur pidana.
“Secara keseluruhan, tidak ada laporan yang memenuhi unsur pidana. Namun, satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” jelas Vidya.
Vidya menambahkan, rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN telah disampaikan kepada KASN setelah melalui pembahasan bersama dengan unsur Sentra Gakkumdu Kota Bekasi.
“Untuk pelanggaran netralitas ASN, kami sudah merekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Vidya juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Bekasi siap menghadapi gugatan yang mungkin diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, terkait hasil Pilkada Kota Bekasi.
“Tentu saja, kami siap menghadapi gugatan yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Prinsipnya, kami akan selalu siap memberikan keterangan yang diperlukan jika Bawaslu diminta oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Vidya.
Dengan adanya laporan-laporan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi terus berkomitmen untuk memastikan jalannya Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.