Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui Juru Sita melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 7.515 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Pejuang, Harapan Indah, Kota Bekasi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah, setelah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK).
Bambang, Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, menjelaskan bahwa eksekusi ini adalah tindak lanjut dari putusan kasasi dan PK yang sudah selesai.
“Putusan sudah inkrah hingga PK, dan PK kedua yang diajukan termohon eksekusi juga tidak menghalangi jalannya permohonan eksekusi,” ujar Bambang, menegaskan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa berukuran 7.515 meter persegi.
Sengketa Antara Ahli Waris Haji Tolo dan PT Hasana Damai Putra
Sengketa ini melibatkan ahli waris Haji Tolo dengan PT Hasana Damai Putra dan 15 termohon lainnya.
Bambang menjelaskan bahwa semua tahapan hukum telah dilalui, mulai dari permohonan eksekusi, penetapan aanmaning (peringatan hukum), pengecekan lapangan, hingga akhirnya proses eksekusi pada hari tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Misrad, menambahkan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan perkara No. 493/Pdt.G/2019/PN.Bks, yang dikuatkan oleh putusan tingkat banding, kasasi, dan PK.
“Eksekusi dilakukan terhadap lahan yang terletak di Jalan Pejuang, Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” ujar Misrad.
Ia juga menyebutkan bahwa tujuh termohon eksekusi telah menyerahkan lahan secara sukarela selama proses aanmaning, namun sembilan termohon lainnya, termasuk PT Hasana Damai Putra Grup, menolak melaksanakan isi putusan pengadilan.
Iskandar Iqbal, kuasa hukum ahli waris Haji Tolo, mengungkapkan bahwa kliennya merasa keadilan telah ditegakkan meskipun lahan tersebut tidak lagi menjadi milik ahli waris.
“Dengan terlaksananya eksekusi ini, setidak-tidaknya beban moral terhadap pihak pembeli atau pemohon eksekusi sirna. Klien kami sebagai penjual telah terbukti beritikad baik dengan menjual sesuatu yang benar,” ujar Iskandar.
Eksekusi ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dan memberikan kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan yang telah lama dipermasalahkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Lalu bagaimana dengan penguasaan tanah negara yg dikuasai oleh perorangan di Jln Bougenvile raya bekasi barat kota bekasi, apakah dibiarkan saja? Sdg itu termasuk “Jalur Hijau”.