Bawaslu Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait pelaporan dugaan politik uang (money politik) yang diduga melibatkan penyelenggara Pilkada Kota Bekasi, termasuk petugas Kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan (PPS).
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Penindakan, Sodikin, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Sentra Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) telah melakukan pembahasan terkait pelaporan tersebut.
“Kemarin, kita sudah melakukan pembahasan bersama Gakumdu dua kali terkait pelaporan nomor 018 di Pondok Melati. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa tidak terpenuhi unsur dan bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut,” ujar Sodikin pada Senin (23/12/2024).
Sodikin menjelaskan bahwa untuk dapat melanjutkan suatu pelaporan, minimal harus ada dua alat bukti yang cukup.
Namun, dalam kasus ini, pihaknya hanya menerima petunjuk, yang tidak dapat dikonversi menjadi barang bukti yang sah.
“Saat kami menerima pelaporan dan melakukan klarifikasi, yang kami terima hanya berupa petunjuk. Kami mencoba mengembangkan petunjuk tersebut menjadi barang bukti, tetapi ternyata tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dalam pembahasan kedua, kami memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut karena tidak adanya bukti yang cukup,” tambah Sodikin.
Di sisi lain, terkait laporan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang juga masuk, Sodikin mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena merupakan domain yang lebih tinggi.
“Sampai saat ini tidak ada lagi laporan mengenai politik uang. Ada juga laporan terkait TSM, namun berkasnya sudah kami serahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, karena itu menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan pelaporan dugaan politik uang di Kecamatan Pondok Melati, namun tetap memastikan proses penanganan lainnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.