Farhan Alhamdi (25), korban penyerangan yang dilakukan oleh tiga preman berboncengan satu motor di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondokgede.
Laporan ini telah diterima petugas dengan nomor STTLP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Farhan menjelaskan bahwa dirinya sempat mengalami kendala saat melapor pertama kali pada Minggu, 29 Desember 2024.
Namun, pada Kamis (2/1/2025), laporan resminya akhirnya diterima, dan proses investigasi mulai berjalan.
“Saya sudah laporan ke Polsek,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Kronologi dan Barang Bukti
Farhan menjadi korban teror penyerangan berupa pemukulan kaca mobilnya yang terjadi selama beberapa jam, dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video aksi ketiga pelaku dan kendaraannya untuk diperiksa.
“Barang bukti berupa video dan kendaraan saya dicek tadi,” jelasnya.
Farhan juga mengungkapkan trauma yang dialaminya akibat insiden tersebut dan berharap agar pelaku segera ditangkap guna memberikan efek jera.
“Harapan saya semoga pelaku bisa ditindak, supaya ada efek jera, mungkin kerugian materinya tidak seberapa, tapi pelaku ini membuat trauma, dan semoga tidak ada kejadian serupa lagi di lain hari,” tuturnya.
Penolakan Laporan Awal Diselidiki
Farhan menyampaikan bahwa setelah kejadian, ia langsung menuju pos Polisi di kolong Tol Jatiwarna untuk melaporkan insiden tersebut.
Namun, petugas di lokasi tersebut justru mengarahkan Farhan untuk melapor ke Polsek Pondokgede. Dugaan penolakan laporan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolsek Pondokgede, Kompol Bambang Sugiharto, mengonfirmasi bahwa enam anggota polisi yang bertugas saat itu sedang diperiksa oleh unit Propam Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami sudah melakukan pendalaman terhadap anggota yang piket pada hari itu. Apabila ditemukan pelanggaran SOP, mereka pasti akan ditindak,” tegasnya.
Sanksi Menanti Pelanggar SOP
Kompol Bambang menjelaskan bahwa keenam anggota yang diperiksa berasal dari beberapa unit tugas, termasuk Unit Pelayanan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru, piket SPK, piket Reskrim, dan piket lalu lintas.
Jika terbukti melanggar SOP, mereka akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003, apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, mereka akan dikenakan sanksi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas Bambang.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan responsivitas aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret untuk menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Farhan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik bagi dirinya maupun orang lain.