Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus gratifikasi, SL, seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Sidang lanjutan perkara ini digelar pada Selasa (7/1/2025).
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Semua saksi yang telah memberikan keterangan pada tahap penyidikan dan penyelidikan akan kami hadirkan secara bertahap. Total ada lebih dari 30 saksi,” ujarnya di Cikarang.
Puluhan saksi ini terdiri dari berbagai profesi, termasuk ahli pidana, ahli dari Peruri, aparatur sipil negara (ASN), oknum DPRD, kuasa hukum terdakwa, hingga pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, SL ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari seorang pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, pengembangan kasus RS mengungkap keterlibatan SL dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka terhadap SL merupakan hasil dari penyidikan dugaan suap yang dilakukan RS,” jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyebutkan SL disangkakan melanggar sejumlah pasal alternatif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan e, Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana bagi terdakwa minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Pasal-pasal tersebut akan dibuktikan di persidangan, sesuai dengan perbuatan yang paling memenuhi unsur,” terang Ronald.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.