Puluhan konsumen mendatangi kantor pengembang Kavling Bukit Swiss Jonggol di Ruko Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (10/1/2025).
Dengan membawa mobil komando, massa melakukan orasi menuntut kejelasan terkait sertifikat tanah kavling yang telah mereka beli sejak lima tahun lalu.
Benny Syarifudin, salah satu konsumen, mengungkapkan bahwa ia membeli tanah kavling di Bukit Swiss Jonggol sejak 2019 secara tunai.
Hingga saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pengembang, PT Momentum Indonesia Mendunia, belum diterima.
“Kita ini konsumen dari PT Momentum Indonesia Mendunia yang jualan tanah brand-nya Bukit Swiss Jonggol. Kita beli dari tahun 2019 dan saya beli cash (tunai),” ujar Benny.
Lima Tahun Tanpa Kejelasan Sertifikat
Menurut Benny, pengembang menjanjikan bahwa sertifikat tanah akan diterbitkan paling lama satu tahun setelah pembelian. Namun, hingga lima tahun berlalu, janji tersebut tidak terpenuhi.
Para konsumen mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk melayangkan somasi berulang kali kepada pihak pengembang. Namun, tidak ada solusi konkret yang diberikan, sehingga mereka kini menuntut pengembalian uang.
“Ada 120 orang yang meminta refund (pengembalian uang) karena mendengar lahan tersebut masih banyak sengketa. Selama proses refund ini, janji terus diingkari,” terang Benny.
Kerugian Konsumen Mencapai Ratusan Juta
Kerugian yang dialami konsumen bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada luas tanah yang dibeli.
Rata-rata kerugian berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta. Beberapa konsumen mengalami kerugian lebih besar, mencapai Rp460 juta hingga Rp500 juta.
“Yang rugi Rp60 juta atau Rp70 juta juga sangat banyak,” tambah Benny.
Pengembang Janji Mediasi
Di tengah aksi yang terus berlangsung, pihak pengembang akhirnya menemui massa untuk melakukan mediasi.
Konsumen berharap mediasi ini dapat memberikan solusi yang jelas, baik berupa penerbitan sertifikat tanah yang dijanjikan maupun pengembalian uang secara penuh.
Bukit Swiss Jonggol yang berlokasi di Cariu, Kabupaten Bogor, awalnya dipromosikan sebagai kawasan dengan konsep menawan, sehingga menarik banyak pembeli.
Namun, permasalahan sertifikat tanah yang berlarut-larut ini membuat konsumen merasa dirugikan.
Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap pengembang properti yang gagal memenuhi kewajibannya. Keputusan dalam mediasi diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang adil bagi para konsumen.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.