Seorang pria berinisial USJ (47) di Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga melakukan tindakan keji terhadap putri kandungnya sendiri.
USJ tega memperkosa anaknya sendiri hingga 20 kali sejak tahun 2023. Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ketua RT setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelecehan seksual pertama kali terjadi pada September 2023, saat korban berusia 20 tahun.
Saat itu, USJ datang ke kontrakan korban setelah pulang bekerja dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Kini, korban telah berusia 22 tahun.
“Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena takut terhadap pelaku. Setelah itu, pelaku terus memaksa korban agar tidak melawan, dan melakukan tindak pidana tersebut berulang kali,” jelas Binsar, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 20 kali. Motifnya adalah dorongan nafsu terhadap anak kandungnya sendiri.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 20 kali. Motifnya adalah nafsu terhadap korban,” ujar Binsar.
Selain itu, korban juga dipaksa meminum pil KB setelah diperkosa oleh pelaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari kehamilan.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ketua RT setempat, RH, dan pemilik kontrakan, N. Korban merasa muak dan geram atas perbuatan ayah kandungnya yang terus melakukan kekerasan seksual secara paksa.
“Korban meminta tolong kepada saksi RH selaku ketua RT dan saksi N selaku pemilik kontrakan. Mereka kemudian membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilaporkan,” tutur Binsar.
USJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polisi memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban untuk memastikan keselamatan dan pemulihan psikologisnya.
Korban juga akan mendapatkan bantuan hukum dan dukungan dari lembaga terkait untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan seksual, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual. Ini adalah kejahatan serius yang harus dihentikan,” tegas Kompol Binsar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.