Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di sembilan desa.
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat yang masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa Pilkades PAW yang semula direncanakan digelar sebelum akhir masa jabatan tahun 2026 belum dapat dilaksanakan karena aturan turunan dari pemerintah pusat belum final.
“Yang jelas kami masih menunggu aturan turunan menyangkut kebijakan ini. Jika dalam dua hari atau seminggu ke depan regulasi sudah ada, maka Pilkades PAW bisa segera digelar dan tidak perlu ditunda-tunda,” ujar Rahmat Atong, dikutip Jumat (14/3/2025).
Penundaan ini mengacu pada surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Regulasi yang dimaksud bisa berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), atau keputusan kepala daerah.
“Regulasi yang belum rampung tersebut bisa berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah, atau keputusan kepala daerah,” jelas Rahmat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa terkait untuk tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.
“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rahmat.
Rahmat Atong berharap regulasi yang menjadi landasan hukum Pilkades PAW dapat segera diterbitkan agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan dan memastikan stabilitas pemerintahan desa.
“Dengan aturan yang jelas, diharapkan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat dan siap melaksanakan Pilkades PAW segera setelah ada kepastian hukum.
Berikut adalah sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki kepala desa definitif dan masih dipimpin oleh pejabat sementara:
Desa Samudrajaya – Kecamatan Tarumajaya
Desa Sumberjaya – Kecamatan Tambun Selatan
Desa Cibuntu – Kecamatan Cibitung
Desa Sukadanau – Kecamatan Cibitung
Desa Karangsegar – Kecamatan Pebayuran
Desa Cibening – Kecamatan Setu
Desa Banjarsari – Kecamatan Sukatani
Desa Serang – Kecamatan Cikarang Selatan
Desa Tanjungsari – Kecamatan Cikarang Utara
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.