Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan Raya, Berlaku Mulai 14 April

Ilustrasi Permintaan Sumbangan di Jalan Raya
Ilustrasi Permintaan Sumbangan di Jalan Raya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan di jalan raya, termasuk yang mengatasnamakan sumbangan untuk pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya. Larangan ini akan berlaku mulai Senin, 14 April 2025.

“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025) dikutip dari akun media sosialnya.

Dedi menjelaskan bahwa pungutan di jalan raya melanggar prinsip keselamatan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemprov Jabar bersama pemerintah daerah hingga tingkat desa akan membantu mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tempat ibadah agar masyarakat tidak perlu turun ke jalan.

“Ini menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas,” tambahnya.

Dedi juga mengimbau para kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota untuk segera mengambil langkah antisipatif dalam menindaklanjuti edaran tersebut.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *