Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berkomitmen dalam mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) dengan melakukan pemasangan plang kepemilikan aset di sejumlah titik wilayah Kota Bekasi.
Langkah ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Tiga Pilar Pengamanan Barang Milik Daerah
Mengacu pada Pasal 296 Permendagri 19/2016, pengamanan aset dilakukan melalui tiga aspek utama:
Pengamanan Fisik
Meliputi pemasangan tanda kepemilikan seperti plang atau pagar batas, serta penjagaan langsung di lapangan.
Pengamanan Administrasi
Meliputi pengelolaan dokumen kepemilikan, pencatatan inventarisasi, hingga pelaporan rutin lima tahunan.
Pengamanan Hukum
Diterapkan pada tanah yang belum bersertifikat atau yang bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah.
Fokus Tahun Ini: Pengamanan Fisik
Pada tahun 2024, sebanyak 100 plang telah dipasang di berbagai titik aset milik Pemkot Bekasi. Sejak program ini dimulai tahun 2019, total 324 plang telah berhasil dipasang sebagai tanda kepemilikan sah Pemerintah Kota Bekasi atas lahan dan bangunan strategis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah secara transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah klaim atau pemanfaatan aset oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.