Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penugasan BPRS untuk mengelola gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses tindak lanjut terhadap sejumlah ketentuan dalam Perda yang baru saja disahkan.
“Sudah, itu dalam proses. Itu sebagian dari pilihan yang harus kita lakukan,” ujarnya, dikutip Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi mengingatkan pemerintah agar segera membentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan teknis penugasan BPRS dalam mengelola gaji PPPK.
Dana Gaji Rp35 Miliar Per Bulan, Perkuat BPRS dan Dukung UMKM
Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menekankan pentingnya percepatan penerbitan Kepwal agar BPRS bisa segera menjalankan tugas sesuai amanat Perda.
Ia menjelaskan bahwa lebih dari 7.000 PPPK dijadwalkan akan dilantik pada Juli 2025, dan pengelolaan gaji mereka oleh BPRS dapat memberikan manfaat strategis.
“Bayangkan, kalau gaji mereka rata-rata Rp5 juta per bulan, maka totalnya sekitar Rp35 miliar dana yang akan dikelola BPRS setiap bulan,” jelasnya, Kamis (12/6/2025).
Adhika menyebut bahwa dana tersebut tidak akan langsung habis dalam satu hari, sehingga dapat dimanfaatkan BPRS sebagai sumber likuiditas atau pembiayaan bergulir, terutama ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia juga menyoroti potensi kemudahan bagi PPPK dalam mengakses pembiayaan, seperti untuk biaya pendidikan atau renovasi rumah, dengan skema pemotongan langsung dari gaji. Hal ini dinilai bisa menurunkan risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).
“Ketika gaji dikelola oleh BPRS, mereka punya hak istimewa untuk memotong langsung cicilan pinjaman. Ini akan meminimalisir risiko,” ujarnya.
Kajian Sudah Dilakukan, Tinggal Menunggu Kepwal
Adhika menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Perda telah melalui kajian mendalam dan studi komparatif ke berbagai daerah. Kini, tinggal menunggu diterbitkannya Kepwal sebagai dasar operasional.
“Dasar hukum dan potensi manfaatnya sudah dikaji. Kita tinggal tunggu Kepwal agar BPRS bisa mulai bekerja,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi langsung dengan jajaran direksi BPRS Patriot, bahkan menantang mereka untuk memastikan pencairan gaji bisa dilakukan secara cepat, bahkan di akhir pekan.
“Kita tantang mereka, gaji masuk hari itu, langsung bisa diambil—tanpa jeda. Bahkan Sabtu pun tetap cair. Mereka menyanggupi, dan siap menalangi jika perlu,” tutupnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.