Kota Bekasi — Polemik truk sampah yang melintas di jalan lingkungan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, memasuki babak baru. Polisi meminta agar warga terdampak mendapatkan kompensasi resmi dari pemerintah daerah guna meredam konflik yang sempat memicu dugaan pungutan liar (pungli).
Kapolsek Bantargebang, Sukadi, mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH) untuk mencari solusi konkret.
“Saya sudah komunikasi dengan Kepala Bidang Persampahan, Pak Andi Frengky, untuk memberikan kompensasilah kepada warga di lingkungan itu. Supaya selesai permasalahan ini,” ujar Sukadi, Jumat (27/2/2026).
Minta Waktu Hingga 10 Maret
Menurut Sukadi, DLH meminta toleransi kepada warga agar truk sampah tetap bisa melintas hingga pertengahan Maret 2026. Permintaan itu disampaikan sembari menunggu perbaikan akses utama menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu yang terdampak longsoran tanah dan sampah.
“Paling tidak sampai dengan tanggal 10 Maret 2026 supaya jalan utama yang dilintasi bisa dibetulin kembali,” katanya.
Sukadi menjelaskan, persoalan bermula ketika jalur utama menuju TPA tidak bisa digunakan akibat longsor. Kondisi tersebut memaksa truk pengangkut sampah mengambil jalur alternatif melalui jalan lingkungan warga—yang secara aturan memang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase berat.
“Solusinya, harus mengambil jalan lingkungan yang bisa dilintasi. Sedangkan aturannya jalan lingkungan kan enggak bisa dilintasi oleh truk sampah,” ujarnya.
Izin Sementara yang Berulang
Sebelum pengalihan dilakukan, DLH disebut telah melakukan musyawarah dengan warga. Awalnya, izin penggunaan jalan hanya diberikan selama satu minggu.
“DLH datang ke rumahnya Bu Haji Gabok untuk minta dibantu melewati jalan itu hanya sekitar satu minggu. Satu minggu diizinkan, akhirnya nambah lagi satu minggu, dan akhirnya sampai sekarang,” tutur Sukadi.
Namun, dampak penggunaan jalan lingkungan tidak kecil. Selain berpotensi merusak badan jalan, bau menyengat dari truk yang melintas dan kerap berhenti disebut mengganggu aktivitas warga, terutama pedagang makanan dan takjil di sekitar lokasi.
“Tapi karena dilintasi oleh truk dan numpuk di situ, baunya luar biasa, akhirnya tidak ada yang jualan,” kata Sukadi.
Kompensasi Resmi, Bukan Kenclengan
Sukadi mengungkapkan, sebagian warga kemudian meminta uang secara sukarela kepada sopir truk sebagai bentuk kompensasi atas dampak bau dan gangguan usaha. Namun ia menegaskan, praktik tersebut tetap tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, ia mendorong agar kompensasi diberikan secara resmi oleh pemerintah melalui mekanisme yang jelas dan terukur, bukan melalui pungutan di lapangan.
Dengan tenggat waktu hingga 10 Maret 2026, publik kini menunggu langkah konkret DLH: mempercepat perbaikan akses utama TPA sekaligus memastikan hak warga lingkungan tetap terlindungi. Tanpa solusi struktural, polemik jalur alternatif ini berpotensi kembali memantik gesekan sosial di Bantargebang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












