Kota Bekasi – Kabar kurang sedap datang dari sektor ketenagakerjaan Kota Bekasi menjelang Lebaran 2026.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat adanya lonjakan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Hingga batas waktu H-7 Lebaran yang ditetapkan pemerintah, sebanyak 22 laporan resmi telah masuk ke meja pengaduan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan periode Lebaran tahun sebelumnya.
Dominasi Sektor Formal
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengungkapkan bahwa mayoritas pelapor berasal dari pekerja sektor formal.
Para pekerja tersebut mengadukan ketidakjelasan nasib hak tahunan mereka yang seharusnya sudah diterima untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif
“Kami telah menerima 22 laporan. Semuanya didominasi oleh pekerja dari sektor formal yang hingga kini belum memperoleh hak THR mereka sesuai aturan,” ujar Januk, Kamis (9/4/2026).
Bola Panas di Pemerintah Provinsi
Meskipun pengaduan diterima oleh Disnaker Kota Bekasi, proses penindakan tidak bisa dilakukan secara mandiri. Berdasarkan aturan pembagian kewenangan, evaluasi dan sanksi terhadap perusahaan pelanggar merupakan ranah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Seluruh berkas aduan tersebut kini telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi guna dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan.
“Kewenangan penindakan serta evaluasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berada di tingkat provinsi. Saat ini kami masih menanti hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jabar,” jelas Januk.
Menanti Sanksi Tegas
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Kini, 22 kelompok pekerja di Bekasi hanya bisa berharap agar pengawas dari Pemprov Jabar bertindak cepat sebelum gema takbir berkumandang, memastikan keringat mereka dibayarkan tepat pada waktunya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












