Bekasi  

Pemerintah Pangkas Iuran JKK-JKM 50% untuk Pekerja Mandiri, Manfaat Tetap Utuh

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja mandiri atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah secara resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi para pekerja di tengah dinamika ekonomi yang menantang.

Keringanan iuran ini diterapkan dengan jadwal yang berbeda berdasarkan sektor pekerjaan seperti transportasi.

Bagi pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, diskon iuran 50 persen ini berlaku cukup panjang, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Berita Bekasi Lainnya  Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Jadi "Laboratorium" Program Magang Nasional

Untuk pekerja mandiri di luar sektor transportasi (seperti pedagang, petani, atau pekerja lepas lainnya), keringanan berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung atau dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD.

Menaker memberikan jaminan bahwa meskipun nominal iuran yang dibayarkan jauh lebih ringan, seluruh manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh 100 persen sesuai ketentuan.

Peserta dan keluarga tetap berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta tanpa ada pengurangan kualitas layanan.

Selain urusan iuran, pemerintah juga membawa angin segar bagi pekerja di sektor platform digital. Kini, ditetapkan standar minimal Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Berita Bekasi Lainnya  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 16 Januari 2025

Kebijakan BHR ini menggantikan skema lama yang sebelumnya hanya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Dengan adanya standar minimal ini, para mitra pengemudi memiliki kepastian pendapatan tambahan yang lebih jelas dan terukur setiap tahunnya.

Melalui rangkaian kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap ketahanan ekonomi pekerja sektor informal semakin kuat dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di Indonesia terus meningkat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *