Bekasi — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mendeteksi adanya perluasan sebaran titik buta kemacetan di wilayahnya.
Berdasarkan basis data evaluasi terbaru, jumlah titik rawan kemandekan arus lalu lintas di Kota Patriot melonjak dari yang semula 24 titik kini membengkak menjadi 29 titik.
Pemicu utama dari penurunan drastis kecepatan kendaraan di jalan raya ini diindikasikan akibat menjamurnya klaster pusat perdagangan, retail, serta kawasan jasa baru.
Fenomena ini memicu lonjakan pergerakan kendaraan atau yang dalam teknis tata ruang disebut sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa penambahan lima titik kemacetan baru ini merupakan dampak linier dari masifnya penetrasi investasi dan pembangunan infrastruktur bisnis pasca-pandemi di Kota Bekasi.
“Pada rencana kerja sebelumnya tercatat ada 24 titik, sekarang bertambah menjadi 29 titik kemacetan baru. Kondisi ini kami sebut sebagai adanya konsekuensi dari bangkitan dan tarikan perjalanan baru,” ujar Zeno Bachtiar, Selasa (26/5/2026).
Kendati menambah beban kepadatan di koridor jalan utama, Zeno mengajak publik melihat fenomena hilangnya kelancaran berkendara ini dari sudut pandang indikator makro ekonomi.
Menurutnya, kemacetan di satu sisi menjadi sinyal kuat bahwa perputaran uang dan daya beli masyarakat di Kota Bekasi sedang berada di tren positif.
“Kami melihat ini dari sisi positif, karena munculnya bangkitan dan tarikan perjalanan ini juga menandakan adanya pertumbuhan urat nadi ekonomi baru yang sedang berjalan dinamis,” ungkapnya.
Namun, ia tidak menampik bahwa biaya yang harus dibayar dari pertumbuhan ini adalah waktu tempuh masyarakat yang menjadi lebih lama.
Tantangan ini menuntut respons taktis dari pemerintah daerah melalui rekayasa lalu lintas, sekaligus kesadaran kolektif pengguna jalan.
Barikade Jalur Pedestrian: Stop Parkir Liar dan Desak Andalalin
Merespons perluasan titik macet tersebut, Dishub mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya aksi vandalisme ruang jalan dan okupasi sepihak fasilitas publik.
Salah satu komoditas infrastruktur yang kini dipelototi adalah jalur pejalan kaki yang sering kali beralih fungsi menjadi area komersial ilegal.
“Ketika fasilitas seperti jalur pejalan kaki (pedestrian) sudah dibangun molek oleh pemerintah, jangan sampai disalahgunakan untuk lahan parkir liar. Ingat, fasilitas itu adalah hak mutlak milik pejalan kaki yang dilindungi undang-undang,” kata Zeno dengan nada tegas.
Bukan hanya menyasar pengguna jalan, Dishub juga menuntut pertanggungjawaban dari para pengembang korporasi maupun pengelola pusat perbelanjaan baru.
Manajemen mal dan pusat bisnis diwajibkan mengantongi serta menjalankan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara disiplin.
“Apabila ada pusat perbelanjaan baru yang menimbulkan tarikan perjalanan tinggi, manajemen wajib melakukan pengaturan manajemen lalu lintas internal yang baik agar ekor antrean kendaraan tidak mengular ke jalan arteri. Di sisi lain, masyarakat juga wajib mematuhi marka jalan dan rambu yang ada,” ujarnya memungkasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












