Bekasi – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kali ini, petugas mengobrak-abrik lokalisasi terselubung berkedok kafe karaoke bernama ‘Tenda Biru’ di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ironisnya, tempat hiburan malam tersebut sengaja mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi kuat, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” tegas Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kamis (8/7/2026).
Dalam operasi senyap ini, polisi bergerak bersama tim gabungan lintas instansi, termasuk Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat.
Petugas menyisir dan menindak empat kafe di dalam klaster lokalisasi tersebut yang terbukti memelihara anak di bawah umur untuk melayani hidung belang.
Kombes Rita membeberkan bahwa anak-anak malang ini awalnya dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).
“Para pelaku melakukan eksploitasi anak untuk dijadikan PSK dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki.
Selain melakukan pendampingan, mereka diwajibkan menemani serta ikut mengonsumsi minuman beralkohol, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” ungkap Rita merinci kekejaman modus operandi pelaku.
Dari draf hasil penggerebekan, polisi mengamankan total 37 orang dari lokasi kejadian.
Setelah melalui proses identifikasi dokumen kependudukan yang ketat, ditemukan 8 orang di antaranya merupakan anak-anak, sementara sisanya berusia dewasa.
Penyidik resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang memiliki peran krusial di dalam lingkaran bisnis haram tersebut.
“Kami menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari, hingga marketing yang merangkap pekerja di situ. Mereka menerapkan sistem double burden (beban ganda). Ada yang bertindak sebagai kasir sekaligus merangkap sebagai marketing. Jadi, kalau mereka bisa ‘menjual’ anak-anak ini ke tamu, mereka dapat bonus,” jelas Rita.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak: Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 419, 420, 421, 422, dan 455 KUHP.
Rita mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari draf patroli siber yang mendeteksi adanya unggahan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi anak.
Informasi awal sempat simpang siur dan menyebut lokasi penyimpangan berada di kawasan Blok M (Jakarta Selatan) dan Lokasari (Jakarta Barat).
Namun, saat Subdit Siber dan Subdit TPPO melakukan profiling lapangan ke Lokasari, petugas menemukan fakta bahwa para pekerja di sana seluruhnya sudah berusia dewasa, meski memiliki perawakan dan postur tubuh mungil menyerupai anak-anak.
Penyelidikan digital forensik pun akhirnya mengarahkan draf radar polisi ke Tenda Biru Cibitung.
Terkait dugaan keterlibatan WNA asal Jepang dalam pusaran jaringan ini, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri serta Kedutaan Besar Jepang di Indonesia jika ditemukan bukti riil di draf pengembangan penyidikan.
Berdasarkan draf pemeriksaan psikologis dan berita acara pemeriksaan (BAP), mayoritas anak-anak tersebut terjebak masuk ke lingkaran hitam Tenda Biru karena himpitan ekonomi yang mencekik.
Sebagian dari mereka diantarkan oleh orang terdekat atau datang sendiri karena tahu lokasi tersebut merupakan pusat hiburan.
Mirisnya, banyak korban yang awalnya kena tipu dan mengira hanya ditugaskan untuk menemani tamu bernyanyi saja, tanpa mengetahui draf konsekuensi keji bahwa mereka akan dipaksa hingga ke ranah persetubuhan. Saat ini, seluruh korban anak telah dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan trauma healing.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya













