Anggota BPD Ciledug Achmad Yusuf dituding terlibat membekingi kegiatan proyek pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kabar miring yang ditujukan ke pribadinya itu menyebutkan bahwa Achmad telah mengatur uang koordinasi ke sejumlah lembaga atau organisasi dalam proyek tersebut.
Achmad mengaku dirugikan atas pemberitaan di media massa atas hal demikian. Karenanya, ia mengklarifikasi karena berpengaruh dalam penduduk di desa.
“Saya klarifikasi secara media juga bahwasanya BPD adalah yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa,” kata Achmad, Rabu (11/11/2020).
Achmad melanjutkan, BPD merupakan keterwakilan suatu wilayah di Kabupaten Bekasi. Ia menampik bahwa fungsinya dikerjakan atas kepentingan umum dan tidak diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan golongan.
Apalagi, kata dia, berdasarkan amanah Undang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD dan Perbup No.6 Tahun 2018 tentang BPD bahwasanya fungsi BPD membahas, menyepakati, menampung dan menyalurkan aspirasi, mengawal maupun melakukan pengawasan dan memiliki tugas dan kewajiban, menyalurkan aspirasi warga masyarakat keterwakilan daerah pemilihan perumahan.
“Maka harus dikawal dengan semestinya,” tegas Achmad.
Menurutnya, pengawalan pembangunan turap Kali Sadang sudah dalam kesepakatan bersama antara Forum RW yang diketahui pihak Pemerintah Desa setempat.
“(Artinya) kabar saya mengatur uang koordinasi ke sejumlah lembaga salah besar, harus diklarifikasi karena di RAB, pengajuan uang koordinasi tidak ada. Bentuknya adalah kebijakan pelaksana. Apa yang disampaikan di bawah akan kita sampaikan ke atas,” ucap dia.
Ia juga menekankan dalam waktu dekat ini akan melaporkan salah satu media massa yang telah mendiskreditkan dirinya dalam naskah pemberitaan ke Dewan Pers.
Umum persoalannya adalah lantaran dalam balutan berita tersebut, Achmad tidak
Terkait kerugian dirinya, ia akan melaporkan kode etik pemberitaan urbanjabar.com ke pihak Dewan Pers. Menurutnya, pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi yang benar.
“Ini sudah merusak nama baik lembaga BPD, karena itu saya akan melaporkan ke Dewan Pers untuk menegur dan memberikan sanksi,” tutupnya.
(MYA)