Bayak papan reklame yang tak berizin di Kota Bekasi. Dari hasil temuan di Bekasi Selatan, petugas penidakan menemukan ada 31 reklame yang tak berizin.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi, Roy mengemukakan, eksekusi pertama misalnya berada di satu titik objek reklame yang berlokasi di Jl. Raya Galaxi – Kecamatan Bekasi Selatan.
Disana petugas menemukan ukuran media cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil.
“Tidak ada izinnya dan mulai kita tertibkan,” kata Roy, Kamis (15/4/2021) dalam keterangan tertulis yang diterima gobekasi.id.
Ia menjelaskan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan (dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame.
Kemudian himbauan membayar pajak reklame, tetapi apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi.
“Hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan,” jelasnya.
Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar. Tim juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial.
Semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan.
Dia juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.
“Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya.
(ADV/SHY)