Bekasi  

Hore, Tahun Depan Imam Masjid di Bekasi Dapat Gaji Rp 2,5 Juta

Ilustrasi imam masjid
Ilustrasi imam masjid

Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp 2,5 juta bagi pemimpin salah berjamaah atau imam masjid di wilayahnya.

Rencananya, gaji bulanan yang diberikan pemerintah akan mulai didapat imam masjid mulai awal tahun depan. Alhasil, ini menjadi kabar Bahagia bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian gaji bulanan imam masjid ini sebagai program pemerintah daerah bersama DMI (Dewan Mesjid Indonesia) untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid karena sejalan dengan program pemerintah daerah sebagai kota agamis.

“Awal tahun sudah mulai kita berikan gaji bulanan,” katanya, Senin (9/11/2020).

Sebelum ada kebijakan ini, kata dia, pada tahun sebelumnya pemerintah telah memberikan perhatian kepada imam masjid, walaupun cuma ala kadarnya.

Namun, khusus tahun depan pemerintah akan mengsejahterakan khususnya bagi imam dan marbot masjid.

“Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW mendapatkan gaji juga,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, sejak tahun 2019 pemerintah telah memberikan bantuan uang sebesar Rp150.000 sebulan untuk marbot dan Rp200.000 perbulan bagi imam masjid yang dikirimkan kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening langsung penerima.

Sehingga, gaji tersebut langsung masuk ke yang bersangkutan.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana mengatakan, imam masjid di Kabupaten Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan mulai awal tahun depan dengan persyaratan tertentu.

“Imam masjid yang akan kita gaji tentunya melalui sejumlah hasil seleksi. Nanti ada seleksinya siapa saja yang mendapatkanya,” katanya.

Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). 

Salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Alquran dalam salat berjamaah.

”Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk katagori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” katanya.

Menurut dia, DMI telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana pemberian tunjangan ini dan pemerintah daerah juga telah merespon dengan menyetujui kebijakan tersebut.

”Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi,” ungkapnya. 

Selain kebijakan pemberian tunjangan imam masjid, DMI Kabupaten Bekasi juga tengah menyusun program kerja tahun mendatang yang terfokus pada upaya membangun kemakmuran masjid.

”Kami akan Raker (rapat kerja) bulan ini membahas program kerja seperti menyelesaikan sengketa kepengurusan masjid dan lainnya. Intinya kami berupaya membangun kemakmuran masjid,” jelasnya.

Imam berharap program yang dicanangkan tahun depan mampu mendorong jamaah untuk lebih memakmurkan masjid.

Kemudian menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama guna membangun Kabupaten Bekasi lebih religius. Hingga saat ini, DMI mencatat sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, imam dan marbot masji sudah mendapatkan tunjangam kesejateraan sejak tahun 2019 untk imam sebesar Rp 200 ribu dan marbot Rp 150 ribu.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *