Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan sebanyak ratusan ribu warganya menerima vaksinasi tahap dua. Sebelumnya, 91.354 warga sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama.
Vaksinasi tahap kedua itu diperuntukkan pelayan publik maupun kalangan lanjut usia (lansia).
“Pada tahap dua, sasaran target kami sebanyak 336.377 warga. Saat ini kami tengah fokus pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmadja, Senin (26/4/2021).
Menurut dia, sesuai target sasaran vaksinasi yakni 187.252 lansia serta 149.125 pelayan publik.
Saat ini, kata dia, sebanyak 91.354 warga sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama.
91.354 warga yang telah menerima suntik vaksin dosis pertama itu terdiri atas 11. 013 tenaga kesehatan, 10.079 lanjut usia, serta 70.262 petugas pelayan publik.
“Terus kita kebut, sesuai program pemerintah terkait akselerasi, percepatan vaksinasi,” ujarnya.
Bupati Bekasi ini menjelaskan, dalam pemberian vaksin tahap kedua ini, selain pelayan publik dan lansia termasuk tenaga pendidik yang menjadi salah satu prioritas vaksinasi sebagai mendukung rencana pemerintah daerah menerapkan sekolah tatap muka awal tahun ajaran baru nanti.
“Kita terus berusaha agar mencapai target itu, terus berkelanjutan pemberian vaksin. Dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk ketersiaan stok vaksin,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut dia, pemerintah terus berkordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan Kemenkes untuk alokasi vaksin di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Eka berpesan, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah mulai 22 April -24 Mei mendatang.
“Saya mengimbau agar setiap ASN tidak kemana-mana. Karena dengan ini, akan menekan penyebaran Covid -19. Kecuali ada keperluan mendadak seperti perjalanan dinas,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, larangan mudik juga sudah diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
(APQ)