Seorang paman berinisial HRW yang tinggal di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi tega mencabuli keponakannya sendiri sampai hamil. Parahnya, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan sejak korban berinisial SB (15) duduk di kelas 3 sekolah dasar.
Kasus ini terkuak ketika ayah korban, ARS, mencurigai perihal kondisi perut putrinya yang kerap merasa kesakitan dan mual-mual. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa kerap diperlakukan oleh pamannya yang tak lain adalah adik dari ARS.
“Ayah korban lalu mengajak putrinya untuk berobat ke dokter kandungan, ternyata hasilnya positif,” kata Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha, Senin (7/9/2020) kepada gobekasi.id.
Ayah korban kaget bukan kepalang mendengar putrinya mengandung janin. terlebih SB kini masih mengenyam pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
ARS lalu mempertanyakan perihal sang putri bisa sampai mengandung. SB mengaku jika dia disetubuhi oleh pamannya sendiri. Korban juga mengaku bahwa perlakuan bejat sang paman itu telah dilakukan sejak SB duduk dibangku kelas 3 SD.
“Korban mengaku aksi cabul sang paman itu pada bulan Mei 2020, di rumah kontrakan pelaku. Korban dipanggil dan diajak masuk hingga seluruh pakaiannya dilucuti,” jelas Yudha.
Saat kejadian berlangsung, istri pelaku sedang tidak berada di rumah sehingga pelaku leluasa melepaskan birahinya kepada korban. Korban yang takut dan merasa terancam harus berdiam diri.
“Pelaku sudah kami tangkap Minggu (kemarin),” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(FIR)