Pemerintah Kota Bekasi tak main – main dalam melaksanakan penanganan wabah covid-19 di wilayahnya. Sebab, wilayah yang berada di Timur DKI Jakarta tersebut meminta warganya yang pulang berlibur atau mudik sebelum masuk wilayahnya di wajibkan untuk melakukan tes usap atau rapid tes.
“Untuk memastikan keluar dan masuk ke dalam lingkungan wilayah Kota Bekasi wajib membawa surat hasil test PCR atau rapid yang negatif covid- 19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (29/10/2020).
Menurut dia, kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Penanganan Penyebaran Covid-19. Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, kebijakan ini untuk melindungi warga Bekasi dari penyebaran wabah corona.
Selain itu, kebijakan ini untuk melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi maupun warga yang kembali ke Bekasi nantinya.
“Bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah meminta warga menahan diri untuk melakukan perjalanan. Warga Kota Bekasi diminta tetap di rumah bersama keluarga.
Pihaknya akan mengoptimalkan peran RW Siaga untuk mengawasai wilayah masing-masing. Selain itu, pengawasan turut dilakukan dengan semua elemen.
Kota Bekasi telah mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan menjadi sasaran liburan agar menerapkan standar protokol kesehatan.
Antara lain tidak berkurumun dan membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen dan
wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19.
(APQ)