Pelanggar Lalu Lintas di Cikarang Terus Meningkat

  • Bagikan
Kendaraan bermotor melawati kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) yang terpasang di atas pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. SP/Joanito De Saojoao.
Kendaraan bermotor melawati kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) yang terpasang di atas pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. SP/Joanito De Saojoao.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengklaim kepatuhan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam berlalu lintas masih sangat minim. Alhasil, masih banyak warga yang melanggar lalu lintas dan tidak mengindahkan aturan keselamatan diri saat berkendara mengunakan roda dua maupun roda empat.

Bukti banyaknya pelanggaran lalu lintas tersebut, setelah kamera tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di simpang SGC Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi diterapkan pada 15 April lalu.

Hingga saat ini, jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE sebanyak 286 pelanggar lalu lintas.

“Dalam satu pekan sudah ada ratusan yang melanggar lalu lintas, itu terlihat dari kamera ETLE di SGC Cikarang Utara, melihat hal itu pasti banyak pelanggaran lalu lintas selain di wilayah itu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dimulai sejak 15 April 2021 lalu dan mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas diminta untuk segera membayar denda.

“Para pelanggar sudah dikirim surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, dari 286 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.

“Jadi ada 67 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan baik melalui website maupun datang langsung ke posko,” ungkapnya.

Menurut Hendra, penerapan tilang elektronik ini dirasa sangat efektif. Terbukti banyak pelanggar lalu lintas terkena tilang.

Penerapan ETLE ini mempermudah pekerjaan dalam hal penindakan para pelanggar lalu lintas juga dapat mengurangi adanya interaksi antara petugas dengan pelanggar sehingga penyelewengan, kesewenang-wenangan dapat diminimalisir.

Selain pemanfaatan teknologi informatika, kata dia, pemberlakuan E-TLE juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja fungsi lalu lintas sehingga penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Rencananya, akhir tahun ini akan ada penambahkan sembilan titik pemasangan kamere E-TLE, sehingga berjumlah 10 titik.

Hal ini sesuai demgan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk turut mendukung proses penyelenggaraan pembangunan E-TLE di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Sehingga apabila pencapaian target pemasangan E-TLE ditempat lainnya sudah terlaksana maka diharapkan tingkat disiplin para pengguna jalan dapat lebih baik lagi.

(APQ)

  • Bagikan