Pemerintah Kota Bekasi memastikan kegiatan perkantoran, industri dan aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap beroperasi. Bahkan, tidak ada pelarangan penutupan bagi usaha Tempat hiburan Malam (THM).
Hal ini diutarakan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Rahmat menjamin, sektor usaha penyedia lapangan kerja di wilayahnya telah ketat menerapkan protokol kesehatan.
“Buktinya di Kota Bekasi tidak ada klaster dari tempat hiburan, untuk sektor industri juga hanya satu kan (PT Bridgestone Indonesia),” kata pria hangat disapa Pepen ini di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (10/9/2020) kepada gobekasi.id.
Menurut Pepen, dampak PSBB total sangat besar. Misalnya saja, Pemprov DKI Jakarta yang telah meminta kepada perusahaan dan sektor usaha lain dengan kembali memberlakukan Work From Home (WHF) atau bekerja dari rumah.
Sebab, 60 persen warga Kota Bekasi beraktivitas dan bekerja di pusat ibu kota itu. Apabila, Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan kembalinya WFH, maka dampaknya akan sangat besar.
“Kalau pekerja dari DKI dirumahkan, itu saja sudah berdampak ke kita. Dampaknya bukan Covid-19 saja, tapi juga ada dampak sosialnya. Nah, ini nanti kita akan evaluasi,” jelas dia.
Ia juga menekankan bahwa Pemkot Bekasi juga tidak akan menerapkan jam malam seperti yang berjalan di Bogor dan Depok. Kota Bekasi, sebut Rahmat mempunyai cara sendiri.
“Tapi tidak dengan pembatasan jam malam, kalau kita sedang evaluasi yaitu pembatasan jam kegiatan,” pungkasnya.
(SHY)