Dittipid Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak puluhan kilogram di Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, ini menjadi rangkaian pengungkapan kasus pada Jumat 25 Desember dan 29 Desember 2020.
Pelakunya merupakan jaringan internasional Nigeria-Bekasi. Penyidik menemukan barang bukti 28 kilogram sabu pada dua lokasi.
“Lokasi pertama di Apartemen Lagoon Avenue Mall Kota Bekasi dan kedua di Apartemen Grand Kamala Lagoon Tower Emerland North,” ungkapnya.
Pada 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik menangkap tersangka berinisial MH yang membawa paper bag berisikan 1 kilogram sabu di area Mall Lagoon Bekasi.
Saat penggeledahan di kamar apartemen, tim tidak menemukan narkotika lainnya.
Keterangannya kepada penyidik, tersangka MH mendapatkan barang haram tersebut dari Hans yang merupakan Warga Negara Asing.
Ia mengambil sabu itu di gerbang tol wilayah Kota Bekasi yang dibungkus dengan dua tas.
Rupanya, hasil pengembangan, MH juga menyewa kamar di Apartemen Grand Kamala Lagoon Tower Emerland North.
Kemudian, pada Selasa 29 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik langsung melakukan penggeledahan di Apartemen Grand Kamala Lagoon Tower Emerland North.
“Disana kami berhasil menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam teh cina warna hijau,” katanya.
Kini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap WNA atas nama Hans. Tim juga sudah menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
(MYA)