Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali akan mengevaluasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang malas pada akhir tahun 2019 mendatang. Mereka yang bekerja tak sesuai ekspetasi akan diberikan sanksi teguran hingga pemberhentian sepihak.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi Karto mengatakan jika pada pertengahan tahun 2019 ini, terdapat 10 TKK yang mimilih mengundurkan diri. Para TKK itu sudah diberikan sanksi teguran terlebih dahulu.
“Sudah ada 10 pada pertengahan tahun ini, mereka memilih mengundurkan diri ketimbang kami berhentikan secara sepihak,” kata Karto saat di temui di Gedung Lantai 10 Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (15/8/2019).
Ia menjelaskan, setiap tahun kontrak mereka diperpanjang melalui Surat Keputusan (SK). Sebelum memperpanjang masa kerjanya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap para pegawai.
“Aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.,” jelas dia.
Atas dasar itu, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner.
Menurutnya, Pemkot Bekasi akan memberhentikan pegawai kontrak secara sepihak bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.
Selanjutnya, apabila terindikasi mencemarkan nama baik pemerintah daerah, telah mencapai batas usia 58 tahun, dan kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan membayar gaji para TKK tersebut.
“Saat ini setiap hari kita ada apel pagi, disitu lah ada penilaian bagi para pegawai kontrak. Jika tidak ikut apel tanpa keterangan secara berturut-turut sebanyak 16 kali itu kena sanksi,” imbuhnya.
Ia mengatakan aturan ini diberlakukan untuk meningkatan mutu dan kualitas para pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi. Serta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kalau malas-malas itu malu sama masyarakat, anggaran yang dipakai ini semua kan berasal dari masyarakat melalui pemerintah. Jadi harus indisipliner,” pungkasnya.