Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota menyita belasan ribu obat keras daftar G yang diedarkan secara ilegal di Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan belasan ribu obat keras itu disita dari hasil operasi satu pekan belakangan ini.
Dari hasil operasi, polisi menyita obat jenis eximer sebanyak 8.220 butir, tramadol sebanyak 8.083 butir dan trihexphenidly sebanyak 649 butir.
“Kami menetapkan 8 tersangka berinisial SH (22), IW (24), MY (29), MR (22), RL (26), AI (30) dan AM (21),” kata Eka kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Sementara polisi juga masih melakukan sejumalh pelaku lain berinisial S (41), A (35), Sales Obat aliast belum diketahui namanya, BA (43), Y (38) dan S (40).
“Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Dugaan sementara pada DPO adalah pemasok obat,” kata dia.
Eka menejelaskan, masing-masing tersangka mempunyai toko kosmetik di wilayah berbeda. Dalam operasi ini petugas membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
“Karena banyak laporan masyarakat bahwa pedagang komestik di Kota Bekasi banyak menjual obat keras atau obat yang wajib memakai resep dokter,” jelas dia.
Para tersangka, kata dia, menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Selain menyita obat-obatan keras, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp 12.972.500 dan lima unit handphone serta sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar, pasal 98 ayat 2 dan UU nomor 36 tahun 2009 yentang kesehatan, serta pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 milliar.