Dikepung Proyek Strategis Nasional, Pemkot Gandeng Kejari untuk Pengawasan

Dikepung Proyek Strategis Nasional, Pemkot Gandeng Kejari untuk Pengawasan
Pembangunan LRT di sisi Tol Japek wilayah Kota Bekasi

Saat ini Kota Bekasi tengah dikepung delapan proyek strategis nasional. Proyek itu akan mempengaruhi perkembangan infrastruktur, ekonomi juga sosial masyarakat.

Delapan PSN yang dimaksud adalah pembangunan tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Kereta Cepat Indonesia China (KCIC, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated.

Selanjutnya, LRT, Double-Double Track (DDT), Jalan Tol Cibitung-Cimanggis, Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) 2 Selatan dan Jalur Rel Kereta Jakata-Surabaya Elevated.

Pemerintah Kota Bekasi mengaku tidak dapat bekerja sendirian untuk melakukan pengawasan proyek strategis nasional.

Atas alasan demikian, Pemkot Bekasi melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mengawal sejumlah proyek strategis nasional itu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama yang tertuang dalam MoU antara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kejari Bekasi Sukarman.

Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa MoU ini terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pembangunan, dan Pemerintah Daerah (TP4D).

“Alhamdulillah kerja sama ini terjalin dengan baik. Kami setiap tahun melakukan kerja sama ini, Kejari Kota Bekasi selaku TP4D terus memberikan pendampingan pengerjaan proyek-proyek strategis yang ada di Pemkot Bekasi,” kata Rahmat, Senin (7/10/2019).

Dia berharap pendampingan dan pengawalan proyek strategis tahun ini dapat berjalan dengan baik, sama seperti pencapaian yang sudah dilakukan tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman mengatakan bahwa MoU ini dalam rangka kerjasama memberikan bantuan terkait masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkot Bekasi.

“Artinya Jaksa selaku pengacara negara berhak untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah baik itu di bidang perdata maupun tata usaha negara,” ujar Sukarman.

Dia melanjutkan, pendampingan juga diperlukan untuk terciptanya penyelenggaraan yang bersih. Sukarman meminta agar semua saling terbuka dalam pertimbangan hukum.

“Saya berharap bantuan hukum dapat menurun, karena jika menurun berarti tidak ditemukannya masalah,” imbuhnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *