Akusisi Aset PDAM TB Rp 362 Miliar, Pengamat Sarankan Ada MoU dengan KPK

  • Bagikan
2 Kepala Daerah Dituntut Evaluasi Kinerja Dirut PDAM TB
Kantor PDAM TB

Pemisahan Aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi sudah mulai digulirkan. Kekinian, Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk membayar Rp 362 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengatkan bahwa nominal itu ditetapkan berdasarkan penghitungan aset yang dilakukan tim independen.

“Tinggal menunggu waktu, seluruh kajian sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota Bekasi yakni sebesar Rp 362 miliar,” katanya belum lama ini.

Dia menjelaskan, aset itu termasuk aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi seperti di Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapanbaru.

“Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau kita persetujuan melepas aset kalau Pemkot persetujuan untuk membayar. Pemkot juga punya saham, jadi tinggal dikurangi saja nanti,” ucapnya.

Slamet mengaku tidak ada kendala dalam proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. Hanya saja dibutuhkan waktu yang tepat untuk melakukan pemisahan aset ini.

“Intinya finalisasi untuk pemisahan tinggal menunggu pertemuan, dan untuk saat ini memang kedua kepala daerah belum ada waktu yang pas,” ungkap dia.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengaku, ingin agar persoalan pemisahan aset itu dapat dibahas secepatnya.

“Saat ini saya sudah memerintahkan Asda II untuk berkirim surat untuk menentukan waktu pertemuan,” katanya.

Menurut Eka, pemisahan perlu dilakukan agar pengembangan PDAM Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi bisa ditingkatkan.

Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperbolehkan dikelola dua daerah dan Kota Bekasi telah memiliki PDAM Tirta Patriot.

“Jadi nanti kalau bertemu dengan pak wali kota saya ingin khusus yang dibahas hanya terkait pemisahan aset PDAM,” ujarnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menuturkan, dirinya sangat siap untuk melakukan pembahasan serta kesepakatan terkait pemisahan PDAM.

“Pada prinsipnya kami ingin dipercepat untuk pembahasan PDAM, namun hingga saat ini bupatinya belum sempet terus,” singkat Rahmat.

Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi Daerah, Syafrudin mengatakan jika pemisahan aset itu telah ditunggu sejak lama oleh masyarakat.

Menurutnya, akuisisi sudah sangat mendesak bagi PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot agar bisa berinovasi dan kreatif.

“Tapi tetap transparan dan bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan kinerjanya. Bila perlu lakukan MoU dengan KPK, agar tetap terjaga penataan dan pengembangan kinerja, yang diharapkan meningjatkan asupan PAD sebagai turut serta penguatan keuangan darrah,” papar Syafrudin.

Syafrudin menyampaikan jika akusisi aset PDAM Tirta Bhagasasi harus disegerakan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Apalagi Pemerintah Kabupaten sendiri telah menetapkan angka nominal yang harus dibayarkan.

“Oleh sebab itu harus disegerakan akuisisi, paling lambat akhir bulan November 2019 ini,” tegas dia.

Ia menilai jika keseriusan dua Kepala Daerah dan dua DIrektur Utama dari PDAM sudak terlihat untuk penguatan dan pengembangan perusahaan daerah tersebut.

Kata dia, jika dipercepat pemisahan aset PDAM ini, masing-masing daerah bisa fokus pada wilayah kerja dan pelayanan publiknya.

“Sesuai dengan Pasal 36 ayat 7 UU Nomor 32 Tahun 2014 bahwa pada intinya Parameter keuangan daerah sangat ditentukan pula dengan pengelolaan aset daerah,” pungkasnya.

(MYA)

  • Bagikan