Pencegahan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Bekasi Rendah
Sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dibuat Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan upaya pencegahan korupsi alokasi Dana Desa masih rendah.
Dari delapan program pencegahan korupsi yang dibuat Satgas Korsupgah KPK di Kabupaten Bekasi, nilai Tata Kelola Dana Desa adalah yang paling rendah, yakni hanya 22 persen.
Salah satu penyebab adalah belum adanya laporan mengenai implementasi sistem pengawas keuangan desa (siswaskeudes) dan laporan pertanggungjawaban dana desa. Sementara laporan mengenai publikasi dana desa, nilainya baru 50 persen.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Supratman menilai bahwa pencegahan itu dikarenakan faktor perangkat desa yang belum memahami penuh transparansi anggaran desa.
“Ini kan masih baru sehingga aparatur pemerintahan desa juga belum seluruhnya menguasai tentang pelaporan dan penyusunan anggaran pembangunan desa. Tetapi dalam beberapa tahun ini sih, sebetulnya sudah ada perbaikan,” kata dia, Minggu (10/11/2019).
Sementara menganai pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat, dia mengatakan upaya tersebut hingga kini masih dilakukan dengan meninjau sejauh mana realisasi dana desa yang telah dikucurkan pemerintah.
“Sampai hari ini kita masih turun ke desa-desa. Ini kan memang sesuai dengan mandatoris dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengevaluasi dana desa. Begitu selesai kita juga akan segera melaporkannya kepada KPK,” tutupnya.